Yang dimaksud dengan siyasah ‘ammah (kebijakan umum) ialah garis-garis besar yang harus dijalankan oleh amal thullabi untuk mencapai sasarannya. Amal thullabi yang ada di seluruh dunia memerlukan pola ta’amul (interaksi) yang bijaksana dengan orang lain. Sejauhmana penguasaan amal thullabi terhadap kondisi obyektif di daerahnya dan di dunia internasional, juga kebijakannya dalam menangani permasalahan, dan pemusatannya pada produktivitas amal, maka sejauh itu pula pencapaian sasarannya dan keberhasilannya melewati tantangan. Oleh karena itu keberadaan siyasah ‘ammah mutlak diperlukan untuk membingkai kerja, dan melindungi amal thullabi dari penyimpangan internal dan bahaya eksternal. Al ‘Aqidah: Aqidah islamiyah dan nilai-nilainya adalah sumber petunjuk dan pengarahan. Al Hurriyah (Kemerdekaan): Mahasiswa melaksanakan peranannya secara bebas, tanpa ada seorangpun yang boleh menghalanginya dari kebenaran. Al Wahdah (Kesatuan...