"Ziarah kubur, kubur siapapun, adalah sunnah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur, siapapun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat,-baik dari jarak dekat maupun dari kejauhan-, bernadzar untuknya membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya(untuk mendapatkan barakah), bersumpah dengan selain Allah, dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid'ah besar yang wajib diperangi. Jangan pula mencari ta'wil(baca:pembenaran) terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi." Menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli(2001:371), Ustadz Asy-Syahid Imam Hasan Al-Banna seolah ingin memberikan nasihat kepada kita dari pasal 14 ini dengan 4 poin yang berkaitan tentang Ziarah Kubur : 1. Seluruh Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya ziarah kubur bagi laki-laki, namun Kaum Muslimin berbeda pendapat tentang huk