"Ziarah kubur, kubur siapapun, adalah sunnah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur, siapapun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat,-baik dari jarak dekat maupun dari kejauhan-, bernadzar untuknya membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya(untuk mendapatkan barakah), bersumpah dengan selain Allah, dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid'ah besar yang wajib diperangi. Jangan pula mencari ta'wil(baca:pembenaran) terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi."
Menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli(2001:371), Ustadz Asy-Syahid Imam Hasan Al-Banna seolah ingin memberikan nasihat kepada kita dari pasal 14 ini dengan 4 poin yang berkaitan tentang Ziarah Kubur :
1. Seluruh Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya ziarah kubur bagi laki-laki, namun Kaum Muslimin berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah itu wajib,sunnah, atau sekadar boleh, entah itu kuburan orang-orang shaleh ataupun kuburan orang-orang thaleh(buruk perbuatannya). Tapi dengan tujuan mengambil pelajaran dari kematian tersebut(baca: dzikrul maut), mengingat akhirat, untuk mendoakan penghuninya, mendoakan agar mereka dirahmati, dan memohonkan ampunan bagi mereka yang orang-orang beriman. Dan ini pendapat Imam Nawawi
2. Ulama Kaum Muslimin yang diakui ijma'nya juga sepakat bahwa yang disyariatkan adalah mendoakan ahli kubur dan memohonkan ampunan baginya, bukan meminta sesuatu darinya ataupun meminta tolong kepadanya.
3. Kaum Muslimin juga sepakat bahwa hal-hal baru yang dilakukan masyarakat di kuburan dan ziarahnya yang tidak dituntun oleh Rasulullah saw., khulafaurrasyidin, maupun sahabat-sahabat yang mulia adalah bid'ah.
4. Bahwa diantara hal baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam ziarah kubur, di dalam makam itu sendiri, atau terhadap orang-orang yang ada di dalam kubur itu sendiri diklasifikasikan menjadi 3 kategori : a. merupakan kemusyrikan dan mengeluarkan pelakunya dari agama islam, b. ada yang tidak sampai sejauh itu(tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama islam ini), c. ada yang haram.
Sekarang ini, bagaimanakah hukum dari ziarah kubur ini sebenarnya? Rasulullah bersabda riwayat dari Turmudzi bersabda : "Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur, maka berziarahlah, sebab berziarah dapat mengingatkan akan kematian". Atau dilain hadist Rasulullah bersabda dari Buraidah riwayat Muslim : "Dulu aku melarang ziarah kubur, sekarang berziarahlah". Jadi secara global ziarah kubur itu sunnah.
Sedangkan bagi wanita, ada beberapa perbedaan di kalangan ulama. Ada yang berpegang pada hadits yang melarang wanita untuk ziarah kubur. Dari riwayat Turmudzi : "Rasulullah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur". Akan tetapi setelah diteliti hadits tersebut dhaif, jadi siapapun boleh untuk ziarah kubur, entah itu laki-laki atapun perempuan.
Adapun faidah dari yang meninggal adalah bahwa mereka mendapatkan doa. Tentunya dengan doa-doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Seperti apa yang pernah diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Buraidah ra yang mengatakan Rasulullah saw. mengajarkan kepada mereka jika berziarah kubur sehingga mereka mengucapkan : "Semoga keselamatan dan kesejahteraan terlimpah kepada penghuni rumah-rumah ini". Menurut riwayat Imam Muslim seperti yang dituturkan Ibunda Aisyah ra ketika beliau mengunjungi pemakaman Al-Baqi' kemudian mengangkat tangan dan mengucapkan: "Semoga salam dan kesejahteraan atas kalian wahai para penghuni rumah-rumah kaum yang beriman, akan datang kepada kalian hal-hal yang dijanjikan kepada kalian pada saat yang telah ditentukan besok, insya Allah akan menyusil kalian, Ya Allah ampunilah para penghuni Baqii al-Gharqad"(Shahih Muslim juz 2 hal.668).
Namun kemudian muncul ajaran-ajaran baru yang itu tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. seperti meminta pertolongan kepada penghuni kubur,memohon agar hajatnya dipenuhi, bernazar untuk dibuatkan bangunan diatasnya, dan masih banyak ajaran-ajaran baru yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.
Orang-orang yang telah mati dan terkubur tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan urusan dunia apapun kepada yang masih hidup atau menunjukkan kepada mereka akan sesuatu bermanfaat di akhirat hanya karena terputusnya mereka dari kehidupan dunia ini. Orang-orang yang masih hidup saja tidak mampu melakukan suatu apapun dalam hal dunia akhirat, bagaimana dengan orang-orang yang sudah mati?
Bahkan yang sudah menjadi tradisi kita adalah ziarah wali. Ziarah wali memang tidak dilarang, bahkan statusnya boleh dengan ziarah dengan orang-orang biasa. Mereka orang-orang shaleh, namun kemudian makam daripada wali/ulama/kyai ini bisa menjadi fitnah yang besar bagi aqidah kita.
Ada orang yang mengelilingi atau thawaf disekitar kuburnya persis seperti thawaf mengelilingi ka'bah. Ada juga melakukan nazar terhadap orang yang sudah mati. Misalnya melakukan sesuatu demi syeikh ini, berpuasa demi kyai itu, dan seterusnya.
Kebanyakan manusia indonesia memang menjadi orang-orang shaleh sebagai wasilah. Mereka menjadikan orang-orang shaleh sebagai perantara doa untuk dihantarkan kepada Allah, dan ini adalah cara-cara yang salah, karena sesungguhnya Allah sendiri berfirman dalam al-Quran surat Al-Baqarah:186 dan Ghafir:60. Beribadah/berdoa melalui perantara adalah bentuk syirik zaman jahiliyah. Masyarakat jahiliyah percaya bahwa yang mengatur hidup ini adalah Allah. Yang menciptakan langit adalah Allah. Namun ketika beribadah/berdoa mereka melalui perantara yaitu berhala.
Karena kita ini adalah orang-orang pelaku maksiat, dan orang-orang shaleh adalah orang-orang yang dekat kepada Allah, maka kita memohon kepada orang-orang shaleh agar hajat kita dipenuhi oleh Allah melalui perantara orang-orang shaleh. Hal ini terjadi di zaman jahiliyah, mereka tidak mengakui berhala sebagai tuhan yang menciptakan, tapi mereka menjadikan berhala sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Walaupun perbuatan-perbuatan diatas mungkin ada yang boleh, tapi dikhawatirkan akan membawa kepada hal-hal yang dilarang atau maksiat atau syirik. Lantas bagaimana sikap kita yang mengetahui itu adalah sebuah kesyirikan? Menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli(2001:396), metode mengingkari dan cara memeranginya harus disertai kebijaksanaan dan argumentasi yang baik. Dan kita juga dilarang untuk menakwilkan untuk membenarkan perbuatan mereka.
Wallahu a'lam bisshowab wahuwal muwafiq ilaa aqwamith Tharieq.
Daftar Pustaka
1. Al-Wasyli, Abdullah bin Qasim. 2001. Syarah Ushul 'Isyrin Menyelami Samudra 20 Prinsip Hasal Al-Banna. Solo:Era Intermedia
2. Al-Qardhawy, Yusuf. 2006. Metodologi Hasan Al-Banna Dalam Memahami Islam. Solo: media Insani
3. Hawwa, Sa'id. 2009. Membina Angkatan Mujahid. Solo: Era Intermedia
Comments
Post a Comment
thank's for your comentar,bro !!!