Skip to main content

Prinsip 14 #Seri Ushul 'Isyrin

"Ziarah kubur, kubur siapapun, adalah sunnah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur, siapapun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat,-baik dari jarak dekat maupun dari kejauhan-, bernadzar untuknya membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya(untuk mendapatkan barakah), bersumpah dengan selain Allah, dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid'ah besar yang wajib diperangi. Jangan pula mencari ta'wil(baca:pembenaran) terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup pintu fitnah yang lebih parah lagi."

Menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli(2001:371), Ustadz Asy-Syahid Imam Hasan Al-Banna seolah ingin memberikan nasihat kepada kita dari pasal 14 ini dengan 4 poin yang berkaitan tentang Ziarah Kubur :

1. Seluruh Kaum Muslimin sepakat disyariatkannya ziarah kubur bagi laki-laki, namun Kaum Muslimin berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah itu wajib,sunnah, atau sekadar boleh, entah itu kuburan orang-orang shaleh ataupun kuburan orang-orang thaleh(buruk perbuatannya). Tapi dengan tujuan mengambil pelajaran dari kematian tersebut(baca: dzikrul maut), mengingat akhirat, untuk mendoakan penghuninya, mendoakan agar mereka dirahmati, dan memohonkan ampunan bagi mereka yang orang-orang beriman. Dan ini pendapat Imam Nawawi

2. Ulama Kaum Muslimin yang diakui ijma'nya juga sepakat bahwa yang disyariatkan adalah mendoakan ahli kubur dan memohonkan ampunan baginya, bukan meminta sesuatu darinya ataupun meminta tolong kepadanya.

3. Kaum Muslimin juga sepakat bahwa hal-hal baru yang dilakukan masyarakat di kuburan dan ziarahnya yang tidak dituntun oleh Rasulullah saw., khulafaurrasyidin, maupun sahabat-sahabat yang mulia adalah bid'ah.

4. Bahwa diantara hal baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam ziarah kubur, di dalam makam itu sendiri, atau terhadap orang-orang yang ada di dalam kubur itu sendiri diklasifikasikan menjadi 3 kategori : a. merupakan kemusyrikan dan mengeluarkan pelakunya dari agama islam, b. ada yang tidak sampai sejauh itu(tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama islam ini), c. ada yang haram.

Sekarang ini, bagaimanakah hukum dari ziarah kubur ini sebenarnya? Rasulullah bersabda riwayat dari Turmudzi bersabda : "Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur, maka berziarahlah, sebab berziarah dapat mengingatkan akan kematian". Atau dilain hadist Rasulullah bersabda dari Buraidah riwayat Muslim : "Dulu aku melarang ziarah kubur, sekarang berziarahlah". Jadi secara global ziarah kubur itu sunnah.

Sedangkan bagi wanita, ada beberapa perbedaan di kalangan ulama. Ada yang berpegang pada hadits yang melarang wanita untuk ziarah kubur. Dari riwayat Turmudzi : "Rasulullah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur". Akan tetapi setelah diteliti hadits tersebut dhaif, jadi siapapun boleh untuk ziarah kubur, entah itu laki-laki atapun perempuan.

Adapun faidah dari yang meninggal adalah bahwa mereka mendapatkan doa. Tentunya dengan doa-doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Seperti apa yang pernah diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Buraidah ra yang mengatakan Rasulullah saw. mengajarkan kepada mereka jika berziarah kubur sehingga mereka mengucapkan : "Semoga keselamatan dan kesejahteraan terlimpah kepada penghuni rumah-rumah ini". Menurut riwayat Imam Muslim seperti yang dituturkan Ibunda Aisyah ra ketika beliau mengunjungi pemakaman Al-Baqi' kemudian mengangkat tangan dan mengucapkan: "Semoga salam dan kesejahteraan atas kalian wahai para penghuni rumah-rumah kaum yang beriman, akan datang kepada kalian hal-hal yang dijanjikan kepada kalian pada saat yang telah ditentukan besok, insya Allah akan menyusil kalian, Ya Allah ampunilah para penghuni Baqii al-Gharqad"(Shahih Muslim juz 2 hal.668).

Namun kemudian muncul ajaran-ajaran baru yang itu tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. seperti meminta pertolongan kepada penghuni kubur,memohon agar hajatnya dipenuhi, bernazar untuk dibuatkan bangunan diatasnya, dan masih banyak ajaran-ajaran baru yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. 

Orang-orang yang telah mati dan terkubur tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan urusan dunia apapun kepada yang masih hidup atau menunjukkan kepada mereka akan sesuatu bermanfaat di akhirat hanya karena terputusnya mereka dari kehidupan dunia ini. Orang-orang yang masih hidup saja tidak mampu melakukan suatu apapun dalam hal dunia akhirat, bagaimana dengan orang-orang yang sudah mati?

Bahkan yang sudah menjadi tradisi kita adalah ziarah wali. Ziarah wali memang tidak dilarang, bahkan statusnya boleh dengan ziarah dengan orang-orang biasa. Mereka orang-orang shaleh, namun kemudian makam daripada wali/ulama/kyai ini bisa menjadi fitnah yang besar bagi aqidah kita. 

Ada orang yang mengelilingi atau thawaf disekitar kuburnya persis seperti thawaf mengelilingi ka'bah. Ada juga melakukan nazar terhadap orang yang sudah mati. Misalnya melakukan sesuatu demi syeikh ini, berpuasa demi kyai itu, dan seterusnya.

Kebanyakan manusia indonesia memang menjadi orang-orang shaleh sebagai wasilah. Mereka menjadikan orang-orang shaleh sebagai perantara doa untuk dihantarkan kepada Allah, dan ini adalah cara-cara yang salah, karena sesungguhnya Allah sendiri berfirman dalam al-Quran surat Al-Baqarah:186 dan Ghafir:60. Beribadah/berdoa melalui perantara adalah bentuk syirik zaman jahiliyah. Masyarakat jahiliyah percaya bahwa yang mengatur hidup ini adalah Allah. Yang menciptakan langit adalah Allah. Namun ketika beribadah/berdoa mereka melalui perantara yaitu berhala.

Karena kita ini adalah orang-orang pelaku maksiat, dan orang-orang shaleh adalah orang-orang yang dekat kepada Allah, maka kita memohon kepada orang-orang shaleh agar hajat kita dipenuhi oleh Allah melalui perantara orang-orang shaleh. Hal ini terjadi di zaman jahiliyah, mereka tidak mengakui berhala sebagai tuhan yang menciptakan, tapi mereka menjadikan berhala sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

Walaupun perbuatan-perbuatan diatas mungkin ada yang boleh, tapi dikhawatirkan akan membawa kepada hal-hal yang dilarang atau maksiat atau syirik. Lantas bagaimana sikap kita yang mengetahui itu adalah sebuah kesyirikan? Menurut Abdullah bin Qasim Al-Wasyli(2001:396), metode mengingkari dan cara memeranginya harus disertai kebijaksanaan dan argumentasi yang baik. Dan kita juga dilarang untuk menakwilkan untuk membenarkan perbuatan mereka.

Wallahu a'lam bisshowab wahuwal muwafiq ilaa aqwamith Tharieq.

Daftar Pustaka 
1. Al-Wasyli, Abdullah bin Qasim. 2001. Syarah Ushul 'Isyrin Menyelami Samudra 20 Prinsip Hasal Al-Banna. Solo:Era Intermedia
2. Al-Qardhawy, Yusuf. 2006. Metodologi Hasan Al-Banna Dalam Memahami Islam. Solo: media Insani
3. Hawwa, Sa'id. 2009. Membina Angkatan Mujahid. Solo: Era Intermedia

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Prinsip 2 # Seri Ushul 'Isyrin

"Al-Quran yang mulia dan sunnah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'asuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami sunnah suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya." Pasal yang kedua ini, Ustadz Hasan al-Banna memberikan tentang landasan berpikir manusia. Memberikan landasan tentang kesempurnaan Islam. Setelah kita memahami kesempurnaan Islam, maka seyogyanya kita juga harus memahami landasan kenapa kita harus sempurna islam kita. Karena sesungguhnya, dua kitab itulah yang menjadikan Islam ini jauh lebih sempurna ketimbang agama yang lainnya. Ajarannya yang suci tidak lepas dari peran kedua kitab ini. Kitab ini juga yang menjadi wasiat Rasulullah ketika akan meninggal. Adakah yang lebih berharga daripada al-Quran dan as-Sunnah ketika rasulullah wafat ? Allah berfirman dalam surat an-Nisa : 59