Skip to main content

Mentan: HPP Gabah/Beras Naik 10%

JAKARTA – Ketika para petani khawatir pemerintah menaikan HET pupuk, pemerintah justru menaikkan HPP gabah dan beras. Ini pertama kalinya dalam sejarah pertanian Indonesia, HPP gabah naik sebelum HET pupuk disesuaikan. Biasanya HPP gabah/beras naik bersama kenaikan HET pupuk. Mentan Suswono mengumumkan bahwa per-1 Januari 2010 HPP (harga pembelian pemerintah) untuk gabah dan beras naik 10%. Keputusan ini telah ditetapkan melalui Inpres No 7/2009 yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 29 Desember 2009.

Pengumuman kebijakan baru tentang perberasan itu disampaikan oleh Menteri Pertanian melalui konferensi pers bersama Wamentan/Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurti dan Dirut Bulog Soetarto Alimuso di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (31/12) siang.
Berdasarkan Inpres No 7/2009, HPP gabah kering panen (GKP) di petani (kadar air max 25%, kadar hampa/kotoran 10%)per 1 Januari naik 10% dari Rp 2.400 menjadi Rp 2640 per kg. HPP GKP di penggilingan (kadar air max 25%, kadar hampa/kotoran max 10%) naik dari Rp 2440 menjadi Rp 2685 per kg. HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan (kadar air max 14%, kadar hampa/kotoran max 3%) juga naik 10% dari Rp 3000 menjadi Rp 3300 per kg. HPP GKG di gudang Bulog naik dari 3040 menjadi Rp 3345 per kg. Dan HPP beras di gudang Bulog (kadar air max 14%, butir patah max 20%, kadar menir max 2%, derajat sosoh min 95%) naik 10% dari Rp 4600 menjadi Rp 5060 per kg.

Selain mengumumkan kenaikan HPP gabah dan beras, Mentan juga menegaskan bahwa HET pupuk dipertahankan alias tidak dinaikkan minimal sampai akhir Maret 2010. Kebijakan baru ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap petani. “Ini sejarah baru, karena biasanya kenaikan HPP gabah/beras naik disertai kenaikan HET pupuk. HPP naik duluan diharapkan menambah semangat tanam petani, sekaigus bisa meningkatkan pendapatan saat panen,” jelas Mentan.
Mentan menjelaskan, pihaknya sedang memperjuangkan kenaikan subsidi pupuk melalui mekanisme APBN-P. “Semoga usaha ini berhasil mendapat dukungan semua pihak terkait. Kalau pun tidak sampai berhasil, saya berjanji akan membuat rumusan yang tidak merugikan petani. Pemerintah tak mungkin mengurbankan petani yang merupakan bagain mayoritas dari penduduk Indonesia,” tegasnya.

Selain menetapkan HPP gabah dan beras, jelas Mentan Suswono, Inpres No 7 itu juga berisi pokok-pokok kebijakan beras dan pertanian pangan. Antara lain mendorong dan menfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat, penggunaan pupuk anorganik dan pupuk organic secara berimbang dalam usaha tani padi, serta mendorong dan menfasilitasi pengurangan kehilangan pasca-panen padi.

Inpres itu juga berupaya mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis, menfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi; mendorong dan menfasilitasi peningkatan investasi usaha padi, menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, juga menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan; serta menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras secara terkendali dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen.

Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan produksi padi 2009 mencaopai 63,8 juta ton GKG atau tumbuh 5,83% dari produksi 2008. Setelah dikurangi kebutuhan, produksi beras diperkirakan surplus 3-4 juta ton. Pasokan beras masih lancar. “Sampai akhir Desember pasokan ke Cipinang lancar, di atas 3000 ton per hari. Padahal 2000 ton per hari saja sudah lumayan baik.”

Kepala Bulog Soetarto Alimuso membenarkan. Kondisi persediaan pangan nasional terbilang aman. Stock beras digudang Bulog pada akhir tahun 2009 mencapai 1,7 juta ton. “Setelah dikurangi kebutuhan untuk raskin, masih cukup untuk empat bulan ke depan.” Sebelum cadangan terkuras, panen raya sudahakan terjadi pada Februari-Maret 2010.(dj)

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Prinsip 2 # Seri Ushul 'Isyrin

"Al-Quran yang mulia dan sunnah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'asuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami sunnah suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya." Pasal yang kedua ini, Ustadz Hasan al-Banna memberikan tentang landasan berpikir manusia. Memberikan landasan tentang kesempurnaan Islam. Setelah kita memahami kesempurnaan Islam, maka seyogyanya kita juga harus memahami landasan kenapa kita harus sempurna islam kita. Karena sesungguhnya, dua kitab itulah yang menjadikan Islam ini jauh lebih sempurna ketimbang agama yang lainnya. Ajarannya yang suci tidak lepas dari peran kedua kitab ini. Kitab ini juga yang menjadi wasiat Rasulullah ketika akan meninggal. Adakah yang lebih berharga daripada al-Quran dan as-Sunnah ketika rasulullah wafat ? Allah berfirman dalam surat an-Nisa : 59