Skip to main content

Menteri Sosial RI, DR. H. Salim Segaf Al-Jufri, Lc., MA., memaparkan perkembangan program kerja 100 hari Departemen Sosial yang telah berjalan selama

Menteri Sosial RI, DR. H. Salim Segaf Al-Jufri, Lc., MA., memaparkan perkembangan program kerja 100 hari Departemen Sosial yang telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan di media center Depsos RI, Rabu, 30 Desember 2009.

Pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.

Melalui data yang direkapitulasi oleh Biro Perencanaan Departemen Sosial berikut ini adalah program-program kerja 100 hari yang telah selesai dilaksanakan; Pemberian bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 2.346 unit, sarana lingkungan sebanyak 40 unit di 13 Provinsi, dana stimulan dan lanjutan KUBE LKM di 15 Kabupaten Kota, Penyerahan bantuan pemberdayaan keluarga anak jalanan di DKI Jakarta, Peringatan Puncak HKSN Ke 22 Tahun 2009 di Payakumbuh, Prov. Sumatera Barat, Dana PKH bagi 726.000 RTSM di 13 Provinsi. Penambahan alokasi Buffer Stock penanggulangan bencana alam untuk 33 provinsi, bantuan stimulan BBR bagi korban bencana alam pasca bencana di Prov. Sulawesi Barat dan Papua Barat sebanyak 1.570 KK, pembangunan rumah tumbuh bagi eks. Tim-tim pada pasca bencana sosial sebanyak 1.000 unit hasil kerjasama Depsos dengan TNI, bantuan reintegrasi Aceh sebanyak 1.500 unit, pemulangan pekerja migran bermasalah dari Malaysia ke provinsi asal, bantuan uji ciba Program Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) kepada 10.000 orang lansia dan Penyandang cacat berat sebanyak 17.000 orang serta kesepakatan 6 departemen/polri tentang penyelesaian anak berhadapan dengan hukum.
Realisasi anggaran Tahun 2009 sampai dengan 17 Desember 2009 adalah Rp. 3.143.659.904.842, yang artinya telah terserap sebesar 91,66 % dari total anggaran yang dialokasikan pada Departemen Sosial sebesar Rp. 3.429.518.569.000,-.
Pemerintah telah menjalankan program penanggulangan kemiskinan dengan 3 cluster diantaranya; Perlindungan, ditujukan kepada semua pihak untuk menerima tanpa syarat, Pemberdayaan diarahkan untuk menggulirkan bantuan menjadi modal usaha dan Kredit Usaha Rakyat untuk memberikan kredit modal usaha yang sudah mulai berkembang.

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama...

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri....

Prinsip 3 # Seri Ushul 'Isyrin

"Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan dalam beribadah) adalah cahaya dan kenikmatan yang ditanamkan Allah di dalam hati hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sedangkan ilham, lintasan perasaan, ketersingkapan (rahasia alam), dan mimpi bukanlah bagian dari dalil hukum-hukum syariat. Ia bisa juga dianggap sebagai dalil dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teks-teksnya" Ustadz Hasan al-Banna dalam pasal ini seolah mengatakan kepada kita bahwa kesempurnaan islam kita dengan berlandaskan al-Quran dan as-Sunnah mempunyai efek samping yaitu Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan dalam beribadah). Jadi Iman yang tulus, ibadah yang benar, mujahadah adalah efek samping dari kesempurnaan islam kita dengan landasan al-Quran dan as-Sunnah. Beliau juga menambahi bahwa Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah adalah cahaya bagi orang-orang yang keislamannya sudah sempurna. Ia juga sebuah kenikmatan yang ditan...