Skip to main content

Konflik ISRAEL – PALESTINA Analisa dari sudut pandang Hukum Internasional

Ini merupakan salah satu tulisan yang ana buat ketika sedang berjuang mati-matian memenuhi tugas dari praDM2 KAMMI.  

Kita tidak akan pernah tahu kapan konflik berkepanjangan antara israel dengan palestina itu bisa berakhir. Sejak tahun 1955, Israel sudah menduduki tanah palestina. Selama itu pula, mereka melakukan perang dengan palestina, gencatan senjata, perang, dan begitu seterusnya mungkin tidak akan berakhir hingga hari kiamat. Tapi, disini kita tidak akan panjang lebar membahas kedatangan israel ke palestina atau dari segi historisnya. Akan tetapi disini kita coba melihat dari sisi yang lain, yaitu dari segi Hukum Internasional.

Masalah antara palestina dengan israel ini sebagian besarnya adalah terkait masalah hak asasi manusia (HAM). Dimana hukum internasional juga membawahinya. Artinya, ketika ada pelanggaran HAM, maka hukum internasional tersebut berlaku. Dan ini yang dalam konteks piagam PBB pernah disinggung,”PBB akan memajukan penghormatan dan kepatuhan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua bangsa tanpa membedakan suku, bangsa, kelamin, bahasa atau agama.”(pasal 55 c paigam PBB). Tapi apa yang terjadi di lapangan ? 50 resolusi yang dibuat PBB untuk menghentikan konflik yang terjadi di palestina dan israel tidak pernah digubris oleh israel. Maka disini, kita akan bertanya,”Apa PBB tidak bisa menyelesaikan konflik antara palestina dengan israel ?”. PBB itu sebenarnya bukan tidak bisa, dalam arti sebenarnya PBB itu bisa menyelesaikan konflik tersebut, lihat saja konflik di afrika mampu diselesaikan oleh PBB. Akan tetapi, ada pihak ketiga yang senatiasa menggagalkan penyelesaian konflik tersebut.

Masalah antara palestina dengan israel ini yang menurut Todung Mulya Loebis adalah sebuah kejahatan perang (war crime) dan kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Kenapa kejahatan perang dan kenapa kejahatan atas kemanusiaan ? Dalam hukum internasional, hukum perang (laws of war) diatur sedemikian rinci. Semua hukum yang berlaku mensyaratkan agar dalam perang semua tindakan (ius in bello) tunduk kepada hukum perang, dimana penduduk sipil dan tempat-tempat publik tidak boleh diserang. Tetapi pada kenyataannya, israel yang seharusnya sudah paham dengan hukum ini tidak sekalipun mau tunduk. Kita melihat di televisi-televisi; rumah-rumah, sekolah-sekolah, dan rumah sakit-rumah sakit yang ada di palestina hancur berantakan. Padahal seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum internasional itu tadi.
Lalu, syarat yang kedua adalah alasan untuk perang (ius ad bellum), jadi suatu perang itu dilakukan bukan karena semata-mata ingin perang atau hanya sekedar menguasai daerah tertentu. Disinilah ius in bello dan ius ad bellum berhubungan satu sama yang lainnya, sehingga membatasi perang ini sebagai self defense dan atau respon terhadap tindakan permusuhan (conduct of hostilities).
Jikalau ditelusuri dengan cermat dari kedua syarat tadi atau bahwasanya perang itu boleh asalkan sebagai self defense atau conduct of hostilities, maka israel tidaklah memasuki kriteria dari kesemuanya. Jadi sesungguhnya konflik ini direncanakan oleh israel, karena tidak mungkin israel berdalih dengan self defense dengan persenjataan super canggih melawan persenjataan apa adanya. Kalau secara psikologis, tidak mungkin persenjataan yang apa adanya berani menantang persenjataan yang super canggih. Dan israel tentu juga tidak mungkin berdalih karena respon terhadap tindakan permusuhan yang dilakukan oleh palestina. Kalau memang itu adalah respon terhadap tindakan permusuhan, maka sudah barang tentu segala tempat-tempat publik yang ada di israel lebih parah ketimbang dari milik palestina. Tetapi, realita di dunia berbicara lain.
Wallahu a’lam bisshowab.

Comments

  1. assalamu'alaikum wr. wb.
    saya izin untuk menggunakan artikel ini sebagai tugas sekolah...
    saya akan menunjukan sumber..
    syukron
    wassalamu'alaikum wr. wb.

    ReplyDelete

Post a Comment

thank's for your comentar,bro !!!

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Prinsip 2 # Seri Ushul 'Isyrin

"Al-Quran yang mulia dan sunnah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'asuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami sunnah suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya." Pasal yang kedua ini, Ustadz Hasan al-Banna memberikan tentang landasan berpikir manusia. Memberikan landasan tentang kesempurnaan Islam. Setelah kita memahami kesempurnaan Islam, maka seyogyanya kita juga harus memahami landasan kenapa kita harus sempurna islam kita. Karena sesungguhnya, dua kitab itulah yang menjadikan Islam ini jauh lebih sempurna ketimbang agama yang lainnya. Ajarannya yang suci tidak lepas dari peran kedua kitab ini. Kitab ini juga yang menjadi wasiat Rasulullah ketika akan meninggal. Adakah yang lebih berharga daripada al-Quran dan as-Sunnah ketika rasulullah wafat ? Allah berfirman dalam surat an-Nisa : 59