"Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah terhadap dalil-dalil hukum furu' (cabang), hendaklah mengikuti pemimpin agama. Meskipun demikian, alangkah baiknya jika -- bersamaan dengan sikap mengikutinya -- ia berusaha semampu yang ia lakukan untuk mempelajari dalil-dalilnya. Hendaknya ia menerima setiap masukan yang disertai dengan dalil selama ia percaya dengan kapasitas orang yang memberi masukan itu. Hendaknya ia juga menyempurnakan kekurangannya dalam hal ilmu pengetahuan, jika ia termasuk orang yang pandai, hingga mencapai derajat penelaah" Dalam pasal ketujuh ini merupakan kelanjutan dari pasal keenam. Hasan al-Banna didalam pasal tujuh ini ingin mengatakan kepada kita tentang urgensi ijtihad dan batasan-batasan tentang taklid itu sendiri. Jika dalam pasal keenam, setiap orang dapat diambil ataupun ditolak perkataannya. Namun dalam bahasan pasal ketujuh ini, kita dituntut untuk lebih memahami mengapa kita mengikuti perkataan orang tersebut. "Se