Skip to main content

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya."

Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Namun, dalam bukunya "Membina Angkatan Mujahid" - yang dijadikan rujukan utama oleh penulis - dikatakan bahwa kenapa seorang imam ? Imam disini adalah kepala tertinggi dalam suatu negara. Kalau negara itu demokrasi, maka imam itu adalah presiden. Jadi, ketika ada permasalahan yang tidak ada didalam al-quran dan hadits, maka presiden berhak memilih dari berbagai pendapat dari ulama fiqh yang dianggap membawa mashlahat, karena tujuan kita adalah mewujudkan agama islam sebagai rahmatan lil 'alamin.

Namun dalam suatu kondisi dan tradisi tertentu, maka pendapat yang bersifat ijtihadi boleh kemudian kita atau presiden mengubah pendapatnya dan kemudian memilih pendapat dari ulama lain mengenai masalah tersebut. Jadi kemudian bagaimana bisa membawa islam ini jauh lebih mudah dipahami. Asalkan tidak mengandung interpretasi yang kemudian bisa menurunkan wibawa islam.

Dalam mengambil keputusan mana yang akan dijadikan pijakan hukum setelah al-quran dan hadits, maka harus ditetapkan dengan mengumpulkan orang-orang yang ahli dalam bidang fiqhiyah, dan bidang-bidang yang bersangkutan dengan permaslahan tersebut. Seperti contoh misalkan adalah bagaimana menyikapi halal atau haramnya kopi luwak. Imam negara ini harus mampu untuk memutuskan. Oleh karena itu, dibentuklah atau pendapat-pendapat tadi dibingkai oleh musyawarah ahlu syura di negara islam dalam persepektif kemashlahatan islam

Adapun ungkapan "Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Adalah bahwa yang pokok dalam urusan syariat kehidupan kita harus mencari dalil dan hukum tentangnya. Kemudian dari sana kita membuat analogi untuk menghasilkan kaidah-kaidah baru dan kemashlahatan sebagai pemahaman secara umum. Adapun urusan peribadatan, yang pokok adalah sikap menerima dan komitmen.(Said Hawwa, membina angkatan mujahid, hal.145)


wallahu 'alam

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama

Prinsip 2 # Seri Ushul 'Isyrin

"Al-Quran yang mulia dan sunnah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'asuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami sunnah suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya." Pasal yang kedua ini, Ustadz Hasan al-Banna memberikan tentang landasan berpikir manusia. Memberikan landasan tentang kesempurnaan Islam. Setelah kita memahami kesempurnaan Islam, maka seyogyanya kita juga harus memahami landasan kenapa kita harus sempurna islam kita. Karena sesungguhnya, dua kitab itulah yang menjadikan Islam ini jauh lebih sempurna ketimbang agama yang lainnya. Ajarannya yang suci tidak lepas dari peran kedua kitab ini. Kitab ini juga yang menjadi wasiat Rasulullah ketika akan meninggal. Adakah yang lebih berharga daripada al-Quran dan as-Sunnah ketika rasulullah wafat ? Allah berfirman dalam surat an-Nisa : 59