“Setiap bid’ah dalam agama Allah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan dengan menggunakan sarana yang sebaik-baiknya, yang tidak justru menimbulkan bid’ah lain yang lebih parah”
Segala amalan yang baru yang tidak diajarkan oleh Rasulullah adalah bid’ah. “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan [agama] kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak”(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ath-Thayalisi, Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, Al Baihaqi). Dalam syarah imam Nawawi, beliau menjelaskan bahwa semua bentuk ibadah baik mandi, wudhu, puasa, maupun sholat, jika dikerjakan tidak sesuai dengan ketetapan syariat islam, maka amalan ibadah itu akan tertolak dari pelakunya. Imam Nawawi melanjutkan bahwa orang yang berbuat bid’ah dalam urusan agama yang tidak sesuai degan syariat maka dia akan menanggung dosanya, amalannya tertolak dan dia dikenai ancaman. Rasulullah bersabda : “Barang siapa mengada-adakan satu perkara baru[dalam agama] atau melindungi orang yang membuat perkara baru [dalam agama], maka ia mendapatkan laknat Allah”(HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Turmudzi, An Nasa’I dan Ahmad).
Imam Hasan al-Banna mengatakan bahwa setiap bid’ah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu adalah kesesatan. Artinya bahwa ada beberapa jenis bid’ah yang memang sesat dan ada juga bid’ah tapi esensinya adalah justru menambah kemashlahatan [pasal 12] dalam memahami agama Islam ini. Dalam pasal ke-11 inilah, Imam Hasan al-Banna mencoba untuk memahamkan kepada setiap orang untuk tidak membuat bid’ah yang hanya mengikuti hawa nafsu. Perbedaan antara bid’ah yang tidak memiliki landasan syar’I yang hanya menuruti hawa nafsu dengan bid’ah yang masih diperselisihkan[untuk bid’ah jenis ini akan dibahas di Pasal 12] adalah bahwa bid’ah yang mengikuti hawa nafsu adalah bid’ah yang sudah disepakati para ulama akan keharamannya, sehingga ia pun merupakan bid’ah yang haram. Inilah yang ingin dimaksudkan oleh Imam Hasan al Banna dalam pasal 11 ini.
Dan bid’ah ini lah yang harus diberantas hingga akar-akarnya, tentunya dengan konsep Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Jadi ketika kita memberantas bid’ah yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama haruslah dengan cara-cara yang halus. Ketika kita mengubah kemungkaran ini, jika dampakny adalah akan lahir kemungkaran yang lebih besar, misalny adalah perang saudara atau bahkan perpecahan diantara kita sendiri, maka solusinya adalah kita harus mencari cara yang lain yang lebih baik dari semuanya atau jika tidak ada kita diam.
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah melarang murid-muridnya mencegah orang Tartar minum minuman keras dengan pertimbangan bahwa jika mereka mabuk, maka mereka akan tertidur. Dengan demikian, tertekanlah kejahatan yang menimpa kaum muslimin lantaran mabuk dan tidurnya. Akan tetapi jika mereka terjaga, maka mereka akan membuat keonaran dan kebinasaan kepada harta benda dan kehormatan kaum muslim. Inilah maksud dari pasal 11.
Wallahu a’lam bisshowab wahuwal muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Segala amalan yang baru yang tidak diajarkan oleh Rasulullah adalah bid’ah. “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan [agama] kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak”(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ath-Thayalisi, Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, Al Baihaqi). Dalam syarah imam Nawawi, beliau menjelaskan bahwa semua bentuk ibadah baik mandi, wudhu, puasa, maupun sholat, jika dikerjakan tidak sesuai dengan ketetapan syariat islam, maka amalan ibadah itu akan tertolak dari pelakunya. Imam Nawawi melanjutkan bahwa orang yang berbuat bid’ah dalam urusan agama yang tidak sesuai degan syariat maka dia akan menanggung dosanya, amalannya tertolak dan dia dikenai ancaman. Rasulullah bersabda : “Barang siapa mengada-adakan satu perkara baru[dalam agama] atau melindungi orang yang membuat perkara baru [dalam agama], maka ia mendapatkan laknat Allah”(HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Turmudzi, An Nasa’I dan Ahmad).
Imam Hasan al-Banna mengatakan bahwa setiap bid’ah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu adalah kesesatan. Artinya bahwa ada beberapa jenis bid’ah yang memang sesat dan ada juga bid’ah tapi esensinya adalah justru menambah kemashlahatan [pasal 12] dalam memahami agama Islam ini. Dalam pasal ke-11 inilah, Imam Hasan al-Banna mencoba untuk memahamkan kepada setiap orang untuk tidak membuat bid’ah yang hanya mengikuti hawa nafsu. Perbedaan antara bid’ah yang tidak memiliki landasan syar’I yang hanya menuruti hawa nafsu dengan bid’ah yang masih diperselisihkan[untuk bid’ah jenis ini akan dibahas di Pasal 12] adalah bahwa bid’ah yang mengikuti hawa nafsu adalah bid’ah yang sudah disepakati para ulama akan keharamannya, sehingga ia pun merupakan bid’ah yang haram. Inilah yang ingin dimaksudkan oleh Imam Hasan al Banna dalam pasal 11 ini.
Dan bid’ah ini lah yang harus diberantas hingga akar-akarnya, tentunya dengan konsep Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Jadi ketika kita memberantas bid’ah yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama haruslah dengan cara-cara yang halus. Ketika kita mengubah kemungkaran ini, jika dampakny adalah akan lahir kemungkaran yang lebih besar, misalny adalah perang saudara atau bahkan perpecahan diantara kita sendiri, maka solusinya adalah kita harus mencari cara yang lain yang lebih baik dari semuanya atau jika tidak ada kita diam.
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah melarang murid-muridnya mencegah orang Tartar minum minuman keras dengan pertimbangan bahwa jika mereka mabuk, maka mereka akan tertidur. Dengan demikian, tertekanlah kejahatan yang menimpa kaum muslimin lantaran mabuk dan tidurnya. Akan tetapi jika mereka terjaga, maka mereka akan membuat keonaran dan kebinasaan kepada harta benda dan kehormatan kaum muslim. Inilah maksud dari pasal 11.
Wallahu a’lam bisshowab wahuwal muwafiq ilaa aqwamith thariq.
Comments
Post a Comment
thank's for your comentar,bro !!!