Skip to main content

RUU PT = Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan !

Masih hangat dalam perbincangan di kalangan akademis terkait dengan munculnya RUU PT, yang sebenarnya tidak lain adalah turunan dari UU BHP itu sendiri[1]. Sebenarnya substansi dari RUU PT sendiri masih banyak yg mencontek dari UU BHP  yang terkesan sedikit liberal dan komersial. Sebenarnya, kita juga tidak bisa menampik bahwa sesungguhnya RUU PT ini adalah salah satu hasil persetujuan yang telah dibuat oleh negara WTO (World Trade Organization) dalam GATS (General Agreement on Trades in Services)-nya.

Sektor pendidikan menurut negara WTO merupakan salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasikan orang yang tidak berpengetahuan dan orang tidak punya ketrampilan menjadi orang berpengetahuan dan orang yang punya ketrampilan (Prof.Dr. Soffian Efendi[2]). Tiga negara yang kemudian mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan ini adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia (Enders dan Fulton, Eds.,2002,hh 104-105). Dalam sebuah survey yang diadakan tahun 1993 menunjukkan bahwa industry jasa yang paling menonjol orentasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Dari fakta diatas, mengapa kemudian 3 negara tadi sangat ingin menuntut liberalisasi sektor pendidikan melalui WTO.[3]

Benarkah Liberalisasi Pendidikan ?
Dalam bab VI Pasal 94 RUU PT, di dalam RUU tersebut tertulis dengan sangat besar “PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN NEGARA LAIN”, jadi bisa dikatakan bahwa jika RUU PT ini disahkan, maka kita akan melihat Universitas Cambridge di Indonesia, Universitas Harvard di Indonesia, dan universitas-universitas asing masuk ke Indonesia. Mungkin beberapa orang akan senang dengan munculnya universitas-universitas asing di Indonesia. Namun apa dampaknya bagi perguruan tinggi lokal yang ada di Indonesia ?

Tentunya tingkat partisipasi pendidikan tinggi Indonesia pada tahun 2005 baru mencapai 14 persen, jauh dibawah Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40 persen. Karena kemampuan keuangan pemerintah Indonesia yang sangat terbatas dalam masalah anggaran pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia yang tidak mungkin dilakukan hanya dengan sumber dana domestik saja, tapi juga melalui provider luar negeri. Dan itu bisa kita lakukan melalui globalisasi pendidikan.

Walaupun globalisasi pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Indonesia nantinya akan bertujuan untuk memperbaiki mutu dari pendidikan tinggi di Indonesia tentunya akan mengalami gangguan terhadap kedaulatan rakyat. Kemandirian bangsa yang kita cita-citakan untuk mengatur kebijakan pendidikan di negeri sendiri terpaksa harus dikorbankan untuk diatur juga oleh negara asing.

Pengaturan kebijakan pendidikan oleh negara asing ini, tidak lain akan menyebabkan kenaikan biaya masuk pendidikan tinggi menjadi tidak terhindarkan. Karena lepasnya peran negara dalam mengontrol pendidikan tinggi asing. Akhirnya banyak dari universitas-universitas menaikkan biaya pendidikan tinggi untuk memastikan operasional akademik tetap berjalan. Tidak peduli berapa jumlah mahasiswa yang ada saat itu.

Maka, tujuan awal dari universitas yaitu mencerdaskan anak-anak bangsa dan mengubah dari yang tidak tahu menjadi tahu nantinya akan mengalami disorentasi yang lebih mengedepankan profitnya daripada tujuan awal didirikannya pendidikan tinggi ini.

Indikasi Adanya Komersialiasi Pendidikan
Dalam diskusi BEM KM UGM, mereka telah menyimpulkan beberapa masalah yang terjadi di dalam RUU PT ini. Setidaknya ada 7 yang kemudian menjadi masalah RUU PT ini :
  1. Aset Kampus Bebas Disewakan oleh Universitas dengan biaya mahal
  2. Perguruan Tinggi Asing Boleh Mendirikan ‘Cabang’ di Indonesia
  3. Mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh “Berutang” kepada pemerintah dan akan dibayar setelah lulus kuliah atau sudah kerja
  4. Organisasi Kemahasiswaan di Kampus akan diatur oleh Menteri
  5. RUU PT adalah UU BHP Jilid II : rakyat akan semakin susah kuliah jika tidak punya uang.
  6. Perguruan Tinggi Swasta akan ‘berperang’dengan Yayasan karena sama-sama berbahan hukum
  7. RUU PT berpontensi melahirkan banyak RUU baru, karena semua jenis pendidikan akan minta diatur oleh pemerintah.[4]
Dua poin diatas terdapat indikator munculnya Komersialisasi Pendidikan, dalam pasal 69 ayat 3 huruf (e) dan (g) tertulis : “PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki : e. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi dan g. wewenang untuk mengelola kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah”. Aset-aset yang dimiliki oleh universitas tentunya akan bebas disewakan oleh umum. Maka jika RUU PT ini disahkan, jangan heran jika kemudian ada booking-bookingan tempat untuk umum dan mahasiswa itu sendiri. Dan jangan heran jika kemudian mahasiswa harus mengalah karena kedahuluan booking oleh pihak luar kampusnya.
Dan mungkin dalam pasal 69 ayat 3 huruf (g) akan terlihat lebih gila lagi. Mungkin PT ini akan benar-benar menjadi sebuah PT (Perseroan Terbatas) milik negara, karena diberi kewenangan untuk mengelola kekayaan negara. Yang kemudian kita takutkan, adalah jika wewenangan untuk mengelola kekayaan negara ini digunakan untuk memperkaya dirinya. Karena sudah dipastikan 2015 nanti, gerbang pasar bebas sektor jasa pendidikan akan dibuka selebar-lebarnya dan universitas-universitas local tentu akan bersaing untuk mendapatkan profit yang besar dari mahasiswa kampus. Dan siap-siap yang menjadi korbannya adalah rakyat kecil.

Di dalam RUU PT ini juga ada yang lebih aneh, semua jenis pendidikan akan minta diatur oleh pemerintah. Ini dagelan politik apalagi, kok bisa-bisanya di dalam RUU itu minta diatur oleh pemerintah lagi. Ini,kan berarti akan muncul banyak peraturan-peraturan baru. Dan sekedar info, ternyata setiap pembahasan satu UU saja itu menghabiskan uang 1-2 Milyar. Coba kita bayangkan jika nanti muncul peraturan/UU baru dari menteri pendidikan akan makan berapa milyar uang rakyat ?? Pikirkan !! Dan jangan tanya, yang akan diuntungkan dalam masalah ini adalah para makelar proyek dan calo anggaran.

Wallahu a’lam

Referensi : 
[1] Hasil diskusi panjang dengan PD KAMMI Malang, Jumat, 13 April 2012, di Masjid Utsman
[2] Rektor UGM Yogyakarta, dalam diskusi “GATS : Neo-Imprealisme modern dalam Pendidikan” diselengarakan oleh BEM KM UGM, Yogyakarta, 22 September 2005
[3] Makalah GATS dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi oleh Prof.Dr.Soffian Efendi
[4] Sumber : https://www.facebook.com/note.php?note_id=285056528236675 diakses jumat, 13 April 2012, 9:16 PM

saya mohon maaf jika banyak catatan yang kurang ^^, salam perbaikan. Trima Kasih kepada KP PD KAMMI Malang yg menginspirasi, kalo g ada diskusi yo g ada pemikiran ^^

Comments

Popular posts from this blog

Prinsip 1 # Seri Ushul 'Isyrin

"Islam adalah sistem yang menyeluruh yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan ummat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih." - pasal 1 Ushul 'Isyrin - Terlihat nampak jelas oleh kita, bahwa sesunguhnya pemikiran yang dibawa oleh Hasan al-Banna ini ketika diawal adalah memahamkan islam terlebih dahulu. Hasan al-Banna dengan berbagai intepretasinya, menegaskan bahwa sesungguhnya kehancuran islam adalah pemahaman yang lemah terhadap islam. Makanya disini beliau mengawali langkahnya dengan Syumuliyatul Islam. Kebencian orang-orang yang benci terhadap islam semakin membesar. Oleh karena itu, orang-orang yang benci terhadap islam menyeru agar orang-orang islam jauh terhadap agama

Prinsip 5 # Seri Ushul 'Isyrin

"Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung ragam interpretasi, dan tentang sesuatu yang membawa kemaslahatan umum bisa diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan situasi, kondisi, dan tradisi setempat. Yang prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya." Dalam pasal yang kelima ini, Hasan al-Banna ingin mengatakan bahwa semua pendapat imam yang tidak ada teks hukumnya boleh kita amalkan jika memang itu membawa kemaslahatan ummat. Dari sini juga, semua manusia bisa menggunakan ijtihadnya masing-masing. Jadi dalam mengambil keputusan yang didalamnya tidak mengandung atau tidak ada dalil sebagai landasan hukumnya, maka kita boleh mengambil pendapat imam yang kita yakini atau kita punya ijtihad sendiri.

Prinsip 2 # Seri Ushul 'Isyrin

"Al-Quran yang mulia dan sunnah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'asuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami sunnah suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya." Pasal yang kedua ini, Ustadz Hasan al-Banna memberikan tentang landasan berpikir manusia. Memberikan landasan tentang kesempurnaan Islam. Setelah kita memahami kesempurnaan Islam, maka seyogyanya kita juga harus memahami landasan kenapa kita harus sempurna islam kita. Karena sesungguhnya, dua kitab itulah yang menjadikan Islam ini jauh lebih sempurna ketimbang agama yang lainnya. Ajarannya yang suci tidak lepas dari peran kedua kitab ini. Kitab ini juga yang menjadi wasiat Rasulullah ketika akan meninggal. Adakah yang lebih berharga daripada al-Quran dan as-Sunnah ketika rasulullah wafat ? Allah berfirman dalam surat an-Nisa : 59